Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan percepatan proses perizinan berusaha dan berinvestasi bisa mulai diterapkan pada Maret 2018. Hal ini menyusul rampungnya sistem perizinan terintegrasi atau single submission.
Jokowi menuturkan hal itu saat memimpin rapat terbatas (ratas) terkait investasi di Kantor Kepresidenan, Jakarta.
"Ratas sore ini kita akan berbicara mengenai untuk investasi di semua bidang. Dalam rangka menarik minat investasi, minat investor untuk berinvestasi di negara kita Indonesia," ujar dia di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Jokowi mengungkapkan, sejauh ini dirinya telah melihat beberapa kementerian dan lembaga (K/L) telah memangkas regulasi dan aturan yang dinilai menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.
"Saya minta langkah ini terus diteruskan, dan dilanjutkan sampai ke provinsi, kabupaten dan kota," kata dia.
Selain pemangkasan regulasi, lanjut dia, pemerintah juga tengah menggodok insentif yang bisa ditawarkan kepada para investor agar mau menanamkan modalnya di Indonesia. Insentif tersebut dapat berupa keringanan pembayaran pajak, seperti tax allowance maupun tax holiday.
"Saya juga dikalkulasi insentif-insentif apa yang bisa ditawarkan kepada investor, baik investor di dalam negeri maupun di luar. Misalnya terkait dengan pemberian tax holiday, tax allowance yang lebih menarik bagi investasi. Dan saya minta segera ini dilakukan kalkulasi bersama-sama oleh Menteri Keuangan, dan seluruh kementerian yang terkait, Menko Perekonomian," kata dia. (sumber)
Jokowi menuturkan hal itu saat memimpin rapat terbatas (ratas) terkait investasi di Kantor Kepresidenan, Jakarta.
"Ratas sore ini kita akan berbicara mengenai untuk investasi di semua bidang. Dalam rangka menarik minat investasi, minat investor untuk berinvestasi di negara kita Indonesia," ujar dia di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Jokowi mengungkapkan, sejauh ini dirinya telah melihat beberapa kementerian dan lembaga (K/L) telah memangkas regulasi dan aturan yang dinilai menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.
"Saya minta langkah ini terus diteruskan, dan dilanjutkan sampai ke provinsi, kabupaten dan kota," kata dia.
Selain pemangkasan regulasi, lanjut dia, pemerintah juga tengah menggodok insentif yang bisa ditawarkan kepada para investor agar mau menanamkan modalnya di Indonesia. Insentif tersebut dapat berupa keringanan pembayaran pajak, seperti tax allowance maupun tax holiday.
"Saya juga dikalkulasi insentif-insentif apa yang bisa ditawarkan kepada investor, baik investor di dalam negeri maupun di luar. Misalnya terkait dengan pemberian tax holiday, tax allowance yang lebih menarik bagi investasi. Dan saya minta segera ini dilakukan kalkulasi bersama-sama oleh Menteri Keuangan, dan seluruh kementerian yang terkait, Menko Perekonomian," kata dia. (sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar