Sebuah unggahan media sosial dari Dr. Rashid Abdi memicu perdebatan luas terkait isu kedaulatan Somalia, khususnya menyangkut wilayah udara di kawasan utara negara tersebut. Namun bagi sejumlah pengamat, pesan utama unggahan itu bukanlah soal rumor kedatangan jet tempur Turkiye ke Somalia atau risiko militernya.
Narasi tersebut dinilai sebagai upaya membelokkan prinsip dasar hukum internasional melalui apa yang disebut sebagai “pencucian narasi”. Kritik utama bukan terletak pada aspek teknis pertahanan, melainkan pada penyusupan asumsi-asumsi hukum yang keliru namun dibungkus seolah sah.
Salah satu klaim yang dipersoalkan adalah anggapan bahwa Somalia tidak memiliki kendali hukum atas wilayah udara di bagian utaranya. Dalam hukum internasional, Somalia tetap diakui sebagai negara berdaulat atas seluruh wilayahnya, termasuk udara di atas wilayah yang dikuasai entitas separatis Somaliland.
Pengakuan internasional tidak pernah diberikan kepada Somaliland sebagai negara merdeka. Karena itu, tidak ada dasar hukum yang memisahkan kedaulatan udara kawasan tersebut dari negara Somalia.
Narasi lain yang dikritik adalah kesan bahwa negara asing dapat beroperasi bebas di wilayah udara itu tanpa persetujuan Mogadishu. Pandangan ini dinilai menyesatkan karena hak lintas udara dan akses militer selalu memerlukan izin negara berdaulat.
Dalam sistem hukum internasional, kewenangan atas wilayah udara merupakan salah satu atribut inti kedaulatan. Somalia secara hukum memiliki otoritas penuh untuk mengatur, mengizinkan, atau melarang aktivitas asing di wilayah udaranya.
Dr. Rashid juga dinilai membingkai penegakan kedaulatan udara sebagai bentuk eskalasi. Padahal, pengamat menegaskan bahwa pengawasan dan pengendalian wilayah udara justru merupakan kewajiban normal sebuah negara yang diakui dunia.
Penegakan kedaulatan tidak identik dengan provokasi. Bagi negara mana pun, mengontrol wilayah udara adalah fungsi dasar negara, sejajar dengan pengamanan perbatasan darat dan laut.
Narasi lain yang dianggap problematik adalah asumsi bahwa entitas yang tidak diakui secara internasional dapat memiliki atau menguasai wilayah udara. Dalam hukum internasional, klaim semacam itu tidak memiliki dasar legal apa pun.
Status politik internal suatu wilayah tidak mengubah kerangka hukum internasional. Selama suatu entitas tidak diakui sebagai negara, ia tidak memiliki hak kedaulatan atas udara.
Klaim bahwa konflik politik internal melemahkan atau menangguhkan kedaulatan Somalia juga dinilai keliru. Sengketa domestik tidak menghapus status Somalia sebagai negara berdaulat.
Dalam praktik internasional, banyak negara menghadapi konflik internal tanpa kehilangan hak kedaulatannya. Somalia tidak menjadi pengecualian dalam hal ini.
Kritik berikutnya menyoroti anggapan bahwa Somalia harus membenarkan atau menjelaskan setiap tindakan kedaulatannya. Secara hukum, negara tidak berkewajiban meminta legitimasi eksternal untuk menjalankan hak dasarnya.
Hukum internasional sudah jelas menempatkan Somalia sebagai subjek penuh hukum dengan otoritas atas wilayahnya. Justru pihak lainlah yang harus memiliki dasar hukum jika ingin bertindak di wilayah tersebut.
Kerja sama pertahanan Somalia dengan Turkiye juga menjadi sasaran pembingkaian keliru. Narasi yang berkembang seolah menggambarkan hubungan itu sebagai sesuatu yang abnormal atau provokatif.
Padahal, kerja sama tersebut bersifat sah, berbasis perjanjian antarnegara, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional. Banyak negara menjalin kemitraan pertahanan serupa tanpa menimbulkan kontroversi.
Bagi Mogadishu, kemitraan dengan Turkiye adalah bagian dari upaya membangun kapasitas negara pascakonflik. Hal ini mencakup pelatihan, modernisasi institusi, dan penguatan kemampuan pertahanan.
Para pengamat menilai narasi yang menyimpangkan fakta hukum justru berbahaya. Jika dibiarkan, hal itu dapat mengaburkan batas antara opini politik dan prinsip hukum internasional yang mapan.
Pencucian narasi semacam ini dinilai berpotensi melemahkan pemahaman publik tentang kedaulatan dan hukum internasional. Isu teknis dijadikan alat untuk mendorong kesimpulan politik tertentu.
Tidak sedikit analis menegaskan bahwa hukum internasional bukan ruang abu-abu dalam kasus Somalia. Status negara, kedaulatan wilayah, dan otoritas udara berada pada posisi yang tegas.
Upaya membalik logika hukum dinilai sebagai strategi diskursif, bukan argumen faktual. Kritik diarahkan bukan pada perbedaan pendapat, melainkan pada distorsi prinsip hukum.
Dalam konteks regional, kejelasan hukum ini penting untuk mencegah salah tafsir dan eskalasi yang tidak perlu. Kepastian hukum justru menjadi fondasi stabilitas.
Pada akhirnya, banyak pihak menegaskan bahwa tidak ada jumlah misdireksi narasi yang dapat mengubah fakta hukum. Somalia tetap negara berdaulat dengan hak penuh atas wilayah dan udaranya, terlepas dari perdebatan politik yang beredar di ruang publik.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar